Ilustrasi Rumah Adat Toraja (AI)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komika Pandji Pragiwaksono resmi dijatuhi sanksi adat oleh Pengadilan Adat Toraja atas materi komedinya yang dinilai menyinggung masyarakat adat Toraja. Dalam putusan tersebut, Pandji dikenai denda adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Sidang adat digelar pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Prosesi berlangsung khidmat dan tertutup dalam bingkai hukum adat Toraja.
Berdasarkan laporan Harian Fajar, Pandji mengikuti persidangan sejak sekitar pukul 10.00 WITA. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar. Pandji tampak mengenakan kemeja dan celana panjang abu-abu, serta sandal dengan kaus kaki senada.
Akui Kekeliruan Materi Komedi
Di hadapan 32 perwakilan wilayah adat se-Toraja, Pandji secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan menjawab sejumlah pertanyaan kritis. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam riset dan sudut pandang saat menyusun materi komedinya.
“Seharusnya saya memakai kacamata ‘Toraja’ untuk melihat Toraja dari sisi yang lebih utuh,” ujar Pandji dalam persidangan.
Ia juga mengakui materi yang pertama kali dibawakan pada 2013—dan kembali viral pada 2025—dibuat dengan literasi yang minim, sehingga gagal memahami adat Toraja secara komprehensif.
Tokoh Toraja: Ini Pemulihan Martabat
Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, mengapresiasi sikap Pandji yang dinilainya menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab moral.
“Bagi kami, pengakuan ini adalah pintu menuju pa’pasan dan pa’rukunan—keharmonisan. Ada’ mappatongkon, bukan mappa’pakasiri’,” kata Amson kepada fajar.co.id.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4949345/original/036688600_1726886704-upset-asian-couple-sit-couch-living-room.jpg)
