Nadiem Anwar Makarim
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pernyataan yang digulirkan oleh sejumlah tokoh dan selebgram mengenai kekecewaan atas keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memicu perdebatan sengit mengenai batas tanggung jawab hukum. Opini yang cenderung menempatkan Legal Assistance (LA) sebagai "stempel" bagi potensi penyimpangan dinilai berisiko mengaburkan fungsi fundamental Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Pakar hukum dan Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menilai bahwa kritik yang tendensius tanpa pemahaman mendalam terhadap Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 berpotensi menyesatkan persepsi masyarakat. Menurutnya, pendampingan yang dilakukan JPN adalah instrumen yuridis normatif yang bekerja dalam koridor administratif, bukan sebuah jaminan absolut yang melampaui fakta-fakta pidana yang mungkin disembunyikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proyek.
"Masyarakat, termasuk para tokoh dan selebgram yang memiliki pengaruh luas, perlu memahami bahwa pendampingan hukum oleh JPN adalah upaya preventif agar prosedur administrasi selaras dengan aturan. Ini adalah analisis objektif berbasis dokumen. Namun, perlu ditegaskan bahwa pendampingan ini bukan merupakan 'sertifikat bebas korupsi' atau surat sakti yang membuat seseorang atau sebuah institusi menjadi kebal terhadap hukum," ujar Fajar Trio di Jakarta, Senin 9 Februari 2026.
Pernyataan Fajar ini menjadi penting di tengah kontroversi publik yang menyoroti peran JPN dalam proyek pengadaan Chromebook yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Banyak pihak yang mempertanyakan efektivitas pendampingan hukum yang diberikan JPN mengingat proyek tersebut kemudian tersandung masalah hukum.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4949345/original/036688600_1726886704-upset-asian-couple-sit-couch-living-room.jpg)
