Ilustrasi PPPK
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah dan DPR menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu dari revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sempat membuat resah.
Banyak pegawai yang bertanya-tanya, bagaimana nasib status dan kontrak kerja mereka ke depan? Kekhawatiran ini wajar, mengingat posisi mereka di tengah perubahan regulasi.
Tapi jangan buru-buru panik. Kalau kita tilik lebih dalam, langkah ini justru bisa membawa angin segar. Alih-alih jadi mimpi buruk, revisi UU ASN malah berpotensi membuka jalan bagi kepastian yang lebih baik, yaitu konversi status menjadi P3K penuh waktu.
Status yang Sudah Sah, Tak Bisa Diabaikan Begitu Saja
Perlu diingat, P3K paruh waktu sendiri sebenarnya baru resmi berjalan awal tahun 2025 lewat Keputusan Menpan RB. Mereka sudah diakui sebagai bagian dari ASN. Artinya, mereka punya NIP, SK, terima gaji tunjangan, dan datanya tercatat rapi di sistem BKN.
Nah, dalam draf revisi yang sedang digodok, klasifikasi ASN cuma dua: PNS dan P3K. Nomenklatur "paruh waktu" akan hilang. Lantas, bagaimana dengan nasib mereka yang sudah lebih dulu diangkat?
Jawabannya jelas tidak sesederhana memutus kontrak. Justru dengan dihapusnya skema ini, pemerintah punya kewajiban untuk menentukan status baru bagi para pegawai tersebut. Dari sudut pandang kebijakan, mengonversinya menjadi P3K penuh waktu adalah opsi yang paling masuk akal dan adil.
Ada beberapa alasan kuat kenapa mereka tak bisa serta-merta diabaikan. Pertama, dokumen kepegawaian seperti NIP dan SK itu resmi, diterbitkan negara. Kedua, data mereka sudah masuk sistem ASN.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4949345/original/036688600_1726886704-upset-asian-couple-sit-couch-living-room.jpg)
