Khalid Basalamah Serahkan Uang Terkait Kuota Haji ke KPK, Ary Prasetyo: Mengembalikan Tak Menghapus Kasus Hukum

1 hour ago 2
Ustaz Khalid Basalamah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial, Ary Prasetyo, merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Ary menegaskan, pengembalian uang hasil korupsi tidak serta merta menghapus jerat hukum yang menjerat pelaku.

"Mengembalikan duit hasil korupsi tidak menggugurkan kasus hukum," tegas Ary di X @Ary_PrasKe2 (16/9/2025).

Ary mencoba mengingatkan publik bahwa uang negara yang sudah dikembalikan tetap harus diiringi dengan proses penegakan hukum yang transparan dan adil.

Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga merupakan ketua asosiasi biro perjalanan haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) saat tampil di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025.

Ia menceritakan pengalamannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023-2024.

Terpisah, Mantan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap memberikan apresiasi ke Ustadz Khalid Basalamah.

Apresiasi tersebut diberikan karena tindak dari ustadz Khalid yang mengembalikan uang terkait kasus kuota haji.

Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Yudi Purnomo Harahap mengungkap rasa apresiasinya itu.

“Ustad Khalid yang mengembalikan uang harus diapresiasi sebagai sikap Saksi fakta yang kooperatif dan kejujurannya,” tulisnya dikutip Selasa (16/9/2025).

Lanjut, menurutnya tindakan yang dilakukan oleh Ustadz Khalid ini bisa menjadi bantuan yang luar biasa untuk KPK menbongkar kasus ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |