Penyaluran Rp200 Triliun Ala Menkeu Purbaya Dinilai Langgar Konstitusi dan 3 UU, Begini Penjelasannya

3 hours ago 2
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, pada Rabu (10/9). Foto: dokumentasi Biro Pers Istana

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa gembar-gembor soal kucuran dana Rp200 triliun ke bank. Tapi kebijakan itu bermasalah sajak awal.

Itu diungkapkan Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini. Ia mengatakan langkah tersebut menabrak konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan tiga UU lainnya.

Karenanya, Didik meminta Presiden Prabowo meninjau kebijakan tersebut.

“Saya menganjurkan agar presiden turun tangan untuk menghentikan program dan praktek jalan pintas seperti ini karena telah melanggar setidaknya 3 undang-undang dan sekaligus konstitusi,” kata Didik dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).

Ia menegaskan pemerintah tidak boleh melakukan pelemahan terhadap aturan-aturan. Seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya.

“Kita tidak boleh melakukan pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya," ujar Didik.

Didik memaparkan pelanggaran dimaksud. Mulai dari Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh: 1) UUD 1945 Pasal 23, 2) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan 3) UU APBN setiap tahun.

Menurutnya, prosedur ketatanegaraan mesti dijalankan. Karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik.

Ia juga menilai pengucuran Rp200 triliun ke perbankan tersebut sebagai kebijakan spontan. Dianggapnya melanggar UU Keuangan Negara dan UU APBN, yang didasarkan pada UUD 1945.

Ketiga, menurutnya kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan. Jika tidak, di masa mendatang akan menjadi preseden anggaran publik yang dipakai seenaknya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |