Masif Beredar Kabar Gaji Pensiunan Naik 16 Persen, Begini Faktanya

20 hours ago 3
Ilustrasi upah atau gaji. (Foto:Nursam/Fajar)

Fajar.co.id, Jakarta -- Di awal Februari 2026, jagat media sosial ramai dengan kabar yang menggiurkan: gaji pensiunan disebut-sebut bakal naik signifikan, bahkan hingga 16%.

Kabar ini menyebar cepat, memicu harapan sekaligus tanya di kalangan penerima pensiun. Namun, benarkah pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan baru soal nominal uang pensiun tahun ini?

Pemerintah Tegaskan: Belum Ada Kebijakan Baru

Faktanya, hingga Jumat, 6 Februari 2026, situasinya masih status quo. Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital bersama PT Taspen, secara resmi membantah informasi tersebut.

Mereka menegaskan bahwa kabar "rapelan kenaikan 16%" di awal tahun ini adalah hoaks belaka. Sampai hari ini, pembayaran pensiun masih mengacu pada aturan lama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan terakhir yang sah secara hukum terjadi pada 2024 lalu, sebesar 12%.

"Info 'rapelan kenaikan gaji 16%' di awal 2026 adalah Informasi Tidak Terverifikasi (Hoaks)," tegas pihak Kemkomdigi dan Taspen dalam klarifikasi resminya.

Visi Jangka Panjang dan Realitas Saat Ini

Memang, peningkatan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara dan para pensiunan merupakan bagian dari visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Namun begitu, dari sisi regulasi, belum ada Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah baru yang diterbitkan untuk mewujudkannya secara konkret di tahun 2026 ini.

Selama aturan pengganti belum keluar, besaran gaji pokok pensiunan akan tetap mengikuti skema yang berlaku sejak 2024.

Langkah Bijak untuk Pensiunan

Agar tidak terjebak informasi menyesatkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Verifikasi Mandiri: Lakukan otentikasi secara berkala melalui aplikasi Taspen Otentikasi di ponsel Anda. Ini bukan hanya untuk memastikan dana pensiun cair lancar tiap tanggal 1, tapi juga mendapatkan info terpercaya.
  • Mengikuti Saluran Resmi: Informasi valid hanya akan disampaikan melalui kanal resmi. Pantau terus akun Instagram @taspen dan @kemenkeuri, atau kunjungi situs web Sekretariat Negara.
  • Tingkatkan Kewaspadaan: Hati-hati dengan modus penipuan. Jangan sekali-kali memberikan data pribadi seperti NIK atau nomor rekening kepada pihak yang menawarkan pengurusan "dana rapelan" via telepon atau pesan singkat. Jika ragu, langsung hubungi pihak Taspen.

Intinya, meski harapan untuk kesejahteraan yang lebih baik selalu ada, penting untuk bersikap kritis dan selalu merujuk pada informasi yang sudah diverifikasi secara resmi.

Jangan mudah percaya sebelum ada pengumuman sah dari pemerintah. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |