Ilustrasi pelayanan PT Taspen (Persero). (PT Taspen untuk Radar Semarang)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan PNS belakangan ini disuguhi isu mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada 2026. Isu kenaikan gaji tersebut tentu saja menjadi perhatian, karena sangat menentukan tingkat kesejahteraan.
Meski kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS tergolong belum terlalu lama atau terakhir terjadi kenaikan dua tahu lalu atau pada tahun 2024, kenaikan gaji tahun 2026 tetap menjadi sesuatu yang dinanti-nantikan pengumumannya.
Diketahui, terakhir kali kenaikan gaji pensiunan PNS adalah 12 persen, berlaku sejak 1 Januari 2024. Kenaikan tersebut berdasarkan PP 8 Tahun 2024 yang masih jadi landasan hingga saat ini.
Taspen memastikan, besaran gaji Pensiunan PNS 2025 masih menggunakan skema lama atau menganut PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut.
Dengan kenaikan berdasarkan Golongan gaji pensiunan PNS terakhir kali terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Penjelasan PT Taspen
Taspen tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Pihaknya juga menegaskan belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
Untuk menghindari kabar hoaks, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Regulasi Kenaikan Gaji PNS 8 Persen
Adapun untuk kenaikan gaji ASN aktif (PNS & PPPK) adalah 8 persen berdasarkan PP No. 5/2024 dan Perpres No. 11/2024, berlaku mulai Januari 2024.
Namun pembayarannya dilakukan dengan mekanisme rapelan karena regulasi turunan baru terbit kemudian.
Sehingga perlu dipahami bahwa PP 8/2024 khusus mengatur kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
PP 5/2024 & Perpres 11/2024 mengatur kenaikan gaji ASN aktif sebesar 8 persen. Pembayaran rapelan dilakukan untuk menutupi selisih gaji sejak 1 Januari 2024.
Pernyataan Menkeu Purbaya
Untuk meluruskannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi yang mengatur soal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Jika ditelisik, ramainya isu tersebut usai muncul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatur soal kenaikan gaji PNS.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kabar yang sempat beredar soal kenaikan gaji pensiunan sama sekali tidak benar.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.
Lebih lanjut menurutnya Kementerian Keuangan perlu membicarakan terkait penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain seperti dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5078834/original/053198600_1736145412-Snapinsta.app_472764086_594485743344386_219401360653937722_n_1080.jpg)