Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dari Kasus Pengadaan Bibit Nanas

15 hours ago 5
Gedung Kejati Sulsel.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel kembali mengambil langkah hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi dengan melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp1,25 miliar.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, penyitaan tersebut dilakukan baru-baru ini di Kantor Kejati Sulsel. Uang yang disita berjumlah Rp1.250.000.000.

Uang tersebut diduga berkaitan erat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Upaya Pemulihan Uang Negara

Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, membenarkan penyitaan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

“Kita bukan hanya memproses subjek hukum akan tetapi mengupayakan juga pemulihan keuangan negara,” ujar Rachmat, Minggu (8/2/2026).

Ia menambahkan, uang hasil penyitaan telah diamankan dengan mekanisme resmi guna memastikan tidak terjadi kerugian lebih lanjut selama proses hukum berjalan.

“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.

Komitmen Menuntaskan Perkara

Sementara itu, Kajati Sulsel, Didik Farkhan, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan profesional.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan," ucap Didik.

"Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” tambahnya.

Kejati Sulsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta-fakta baru, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menunggu Perhitungan BPKP

Belum lama ini, di hadapan Komisi III DPR RI, Kejati Sulsel melaporkan penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.

Salah satunya terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

“Dalam kasus bibit nanas, ada mark-up. Kendala kita soal kerugian negara karena di BPK tidak ada temuan, sehingga kami meminta perhitungan kerugian negara di BPKP,” sebutnya.

Didik Farkhan juga menegaskan bahwa integritas internal tetap menjadi perhatian utama institusinya.

Kejati Sulsel, kata dia, tidak segan menindak tegas aparat kejaksaan yang terbukti menyimpang.

Dukungan Komisi III DPR RI

Paparan Kejati Sulsel tersebut mendapat respons positif dari anggota Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menyatakan dukungan penuh agar Kejaksaan berani membongkar kasus-kasus besar, meski melibatkan pihak-pihak berpengaruh.

"Saya berharap Kajati dan jajaran, termasuk Aspidsus yang punya integritas dan pengalaman membongkar kasus besar, ini dibongkar," ucap Sarifuddin.

"Siapapun di belakangnya, jangan mau ada intervensi, kita dukung penuh tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tambahnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |