Ditetapkan Tersangka, Perempuan Asal Bantaeng Ini Ternyata Pernah Beraksi di Jeneponto, 80 Gram Emas Dibawa Kabur

11 hours ago 1
SU (41) saat diamankan warga sebelum dibawa ke Polrestabes Makassar

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyebut bahwa perempuan berinisial SU (41) yang hendak membakar dan merampok toko emas di Jalan Somba Opu, Kecamatan Ujung Pangan, telah ditetapkan tersangka.

Hal ini diungkapkan Arya usai menghadiri Sidang Dewan Pleno Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Four Points by Sheraton Makassar, Minggu (15/2/2026).

Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatan perempuan asal Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng itu, ia terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Pelaku pencurian emas itu sudah jadi tersangka. Terus kita terapkan pasalnya 479 ayat 2 ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun," ujar Arya kepada awak media.

Dikatakan Arya, saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada pihak lain yang membantu tersangka dalam menjalankan aksinya.

"Kalau kerugian simpang siur yah saya bisa pastikan emas yang sempat dibawa itu 600 gram lebih jadi itu kurang lebih Rp2 miliar," ucapnya.

Pernah Beraksi di Jeneponto

Arya juga mengungkap bahwa SU pernah beraksi di salah satu toko emas di Kabupaten Jeneponto sekitar awal Februari 2026.

"Di Jeneponto itu 9 Februari kalau tidak salah, sebelumnya sempat sudah melakukan aksinya, sempat membawa 80 gram emas," Arya menuturkan.

"Kita juga masih dalami waktu itu sama siapa, ini yang sudah kedua kali dilakukan," kuncinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Arya, SU nekad melakukan aksi tidak benarnya karena terhimpit utang.

Terduga Pelaku Dililit Utang

"Beliau ini mengaku katanya karena terhimpit utang," ujar Arya kepada awak media, Kamis kemarin.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |