Yudi Harahap Sindir Penahanan Rumah Yaqut: Mana Ada Strategi Penyidikan Begitu

5 hours ago 1
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Yudi Purnomo Harahap, menyesalkan keputusan KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

Yudi mempertanyakan alasan pengalihan penahanan yang disebut sebagai bagian dari strategi penyidikan.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak lazim dalam praktik penegakan hukum.

"Apa perlu saya ajarin apa itu strategi penyidikan?," ujar Yudi dikutip fajar.co.id, Senin (23/3/2026).

Pertanyakan Alasan Strategi Penyidikan

Lanjut Yudi, penahanan di rumah tidak bisa disebut sebagai strategi penyidikan.

Ia menekankan bahwa metode tersebut justru berpotensi melemahkan proses penanganan perkara.

"Mana ada tahan tersangka di rumah merupakan strategi penyidikan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menegaskan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah tidak akan mengganggu proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

Lembaga antirasuah memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai tahapan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu kemarin.

KPK Fokus Lengkapi Berkas Perkara

Budi menjelaskan, saat ini penyidik tengah merampungkan seluruh kebutuhan administrasi dan alat bukti agar perkara segera naik ke tahap berikutnya.

"Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," ucapnya.

Read Entire Article
Relationship |