Kronologi Lengkap Penangkapan Hery Susanto oleh Tim Jampidsus: Terkait Kasus Tambang Nikel 2013-2025

7 hours ago 5
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto digiring ke rumah tahanan, usai diamankan tim penyidika JAMPidsus Kejagung, Kamis (16/4). (jpc).

FAJAR.CO.ID - Langkah berani diambil tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam membongkar mafia tambang. Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), resmi mengenakan rompi merah muda setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013-2025.

Penangkapan ini menghentakkan publik karena dilakukan hanya berselang hitungan hari setelah HS resmi menyandang jabatan sebagai orang nomor satu di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Drama penangkapan bermula pada Rabu (15/4/2026) malam. Tim penyidik Kejagung bergerak menuju kediaman pribadi Hery Susanto untuk melakukan penggeledahan sekaligus penjemputan paksa.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan hasil dari pengintaian dan penyidikan mendalam.

"Kami lakukan penggeledahan dan kami amankan HS di rumahnya tadi malam," tegas Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (16/4/2026).

Usai pemeriksaan maraton sebagai saksi yang dilanjutkan dengan gelar perkara (ekspose), penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup. Status HS pun resmi dinaikkan menjadi tersangka tepat pada hari ini.

Skandal ini ternyata berakar dari sengketa perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Alih-alih menempuh jalur legal, PT TSHI diduga kuat mencari "jalur belakang" melalui pengaruh HS.

Saat peristiwa terjadi pada tahun 2025, HS menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan lembaga untuk mengintervensi kebijakan Kemenhut.

Kronologi 'Main Mata' PT TSHI dan HS:

  1. Sengketa PNBP: PT TSHI merasa terbebani oleh tagihan PNBP dari Kemenhut.
  2. Intervensi Jabatan: HS mengeluarkan rekomendasi atau surat koreksi atas kebijakan Kemenhut.
  3. Privilese Khusus: Berkat surat sakti tersebut, PT TSHI diberi keistimewaan untuk menghitung sendiri (self-assessment) beban yang harus dibayarkan ke negara.
  4. Aliran Dana: Sebagai imbalan, HS diduga menerima pelicin sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.

"Kami mendeteksi adanya penerimaan uang sekitar Rp1,5 miliar pada tahun 2025 saat yang bersangkutan masih menjabat komisioner," tambah Syarief.

Ancaman Pasal Berlapis dan Penahanan di Rutan Salemba

Kejagung menjerat Hery Susanto dengan pasal-pasal berat guna memberikan efek jera terhadap penyelenggara negara yang korup. HS disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor: Terkait penerimaan suap.
  • Pasal 5 UU Tipikor: Terkait pemberian atau janji kepada pegawai negeri.
  • Pasal 606 KUHP Baru: Mengenai penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan umum.

Demi mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, HS langsung dijebloskan ke sel tahanan. "Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Syarief.

Kasus ini mencoreng nama besar Ombudsman RI sebagai benteng terakhir pengawasan administrasi negara. Secara regulasi, keterlibatan pejabat tinggi dalam tindak pidana korupsi sektor ekstraktif (tambang) merupakan pukulan telak bagi tata kelola niaga nikel nasional yang sedang menjadi sorotan dunia internasional.

Kejagung memastikan penyidikan tidak akan berhenti di HS. Kini, penyidik tengah mendalami apakah ada aliran dana lain atau keterlibatan oknum pejabat lain di lingkungan Kemenhut maupun Ombudsman dalam lingkaran setan korupsi nikel ini. (jpc/*)

Read Entire Article
Relationship |