Viral Pernikahan Pria 71 Tahun dengan Siswi 18 Tahun di Luwu, Kepala Desa Buka Suara

12 hours ago 3

Fajar.co.id – Viral di media sosial, pernikahan antara seorang pria berusia 71 tahun dengan gadis 18 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menuai sorotan publik. Selain karena selisih usia yang mencapai 53 tahun, status mempelai perempuan yang masih berstatus siswi SMA juga menjadi perhatian.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, pada Minggu (5/4/2026).

Mempelai pria diketahui bernama H. Buhari (71), sementara mempelai perempuan berinisial TA (18).

Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, memberikan klarifikasi terkait viralnya pernikahan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pernikahan tidak melibatkan pemerintah desa secara langsung.

“Proses pernikahan tidak melibatkan pemerintah desa. Kami hanya menerima pemberitahuan saja,” ujar Arsad.

Ia juga mengaku tidak menghadiri acara tersebut karena sedang memiliki agenda lain di luar desa.

Menurut Arsad, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, pernikahan tersebut berlangsung atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.

“Yang kami dengar, hubungan mereka atas dasar suka sama suka. Tidak ada paksaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari laporan warga yang hadir, mempelai perempuan terlihat dalam kondisi baik dan tidak menunjukkan tanda-tanda tekanan.

“Saat acara berlangsung, mempelai perempuan terlihat bahagia,” tambahnya.

Meski diklaim tanpa paksaan, pernikahan ini tetap menuai kritik, terutama terkait usia mempelai perempuan yang masih 18 tahun.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menetapkan batas minimal usia menikah adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

“Kalau umur 18 tahun tentu belum memenuhi syarat sesuai undang-undang,” kata Arsad.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas pernikahan tersebut, apakah telah melalui mekanisme dispensasi dari pengadilan atau tidak.

Read Entire Article
Relationship |