Ustadz Khalid Basalamah Beber Pengembalian Uang, KPK Merespons Begini

2 hours ago 4
Dai kondang, Khalid Zeed Abdullah Basalamah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Ustadz Khalid Basalamah membeber hasil pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, disesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK beralasan, apa yang disampaikan Khalid Basalamah itu sebagian merupakan materi penyidikan, sehingga tidak semestinya dia sampaikan secara terbuka kepada publik. Salah satunya terkait pengembalian uang.

Diketahui, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK untuk kedua kalinya, Khalid Basalamah menyampaikan sejumlah hal dalam sebuah podcast yang tayang di kanal YouTube.

Merespons tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa informasi yang diungkap Khalid seharusnya tidak dipublikasikan.

“Terkait informasi detail tersebut, pertama berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik. Artinya, itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9).

Budi menambahkan, karena termasuk materi penyidikan, ia belum dapat mengungkap jumlah uang yang dikembalikan Khalid.

“Belum bisa menyampaikan terkait dengan detail jumlahnya, kemudian teknis pengembaliannya seperti apa, dari mana saja, apakah hanya dari saksi yang bersangkutan atau ada pihak lain,” jelasnya.

Meski demikian, Budi memastikan KPK akan menyampaikan seluruh temuan secara transparan kepada publik pada waktunya.

“Ketika penyidikan sudah lengkap, kami akan sampaikan update, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga akan menyampaikan konstruksi perkara secara utuh, termasuk barang atau aset yang sudah disita,” ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |