Dana Rp200 T ke Himbara, Heru Subagia: Sia-sia, Malah Timbulkan Beban

2 hours ago 1
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, pada Rabu (10/9). Foto: dokumentasi Biro Pers Istana

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengucurkan dana Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk direspons Pengamat Politik dan Ekonomi, Heru Subagia.

Dikatakan Heru, kebijakan tersebut tidak hanya keliru secara teknis, tetapi juga berpotensi menabrak aturan hukum yang mendasar.

“Yang dilakukan Menteri baru ini menyalahi aturan yang fundamental,” ujar Heru kepada fajar.co.id, Rabu (17/9/2025).

Heru menilai, secara ekonomi langkah itu tidak akan memberi dampak signifikan karena kondisi perbankan saat ini justru sedang kelebihan likuiditas.

Bank, kata dia, sudah memiliki dana besar yang dihimpun dari masyarakat maupun surat berharga.

“Karenanya kucuran dana yang dilakukan Menkeu ini sia-sia dan hanya menambah beban terhadap ekosistem perbankan itu sendiri, terutama bank nasional,” sebutnya.

Sementara itu, kondisi masyarakat dan dunia usaha menurutnya sedang porak-poranda. Banyak pelaku usaha tidak lagi layak dibiayai secara perbankan.

“Terjadi paradoks, bank-bank diharuskan membiayai pelaku usaha untuk membangkitkan ekonomi, tapi di lain pihak pengusaha pada kenyataannya sudah rusak,” ungkapnya.

Lebih jauh, Heru menyebut kebijakan Purbaya sebagai langkah tergesa-gesa tanpa urgensi yang jelas. Ia bahkan menuding ada “penumpang gelap” di balik keputusan tersebut.

“Dua kondisi ini memungkinkan bahwa apa yang dilakukan Purbaya adalah pekerjaan yang sama sekali dianggap buta mata. Inilah yang membuat langkah Menkeu ini betul-betul tergesa-gesa,” Heru menuturkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |