Tidak Berhenti pada Bahtiar Baharuddin, Peluang Tersangka Lain Masih Terbuka

5 hours ago 1
Mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, saat digelandang ke mobil tahanan (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Peluang Tersangka Lain Masih Terbuka

Hal ini ditegaskan Didik setelah mengumumkan penetapan tersangka mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin (53) dan lima lainnya di lobi Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026) malam.

"Nanti tunggu pendalaman apakah bisa lolos. karena dari anggaran pertama kan nggak ada bibit nanas itu tiba-tiba muncul. itu melibatkan siapa saja," ujar Didik kepada awak media.

Dikatakan Didik, pengadaan anggaran bibit nanas ini muncul pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pokok 2024.

Sudah Periksa Ketua Komisi B DPRD Sulsel

Dalam proses pengumpulan keterangan, Didik juga menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa Ketua Komisi B DPRD Sulsel.

"Saksi udah banyak lebih dari 80 orang, ada ketua Komisi B sudah kita periksa," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel resmi menetapkan mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026).

Memenuhi 2 Alat Bukti

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahd, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah.

"Alat bukti sah yang cukup yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara," ujar Didik saat ekspose kasus di lobi Kejati Sulsel, Senin malam.

Selain Bahtiar, empat tersangka yang langsung dilakukan penahanan di antaranya Hasan Sulaiman (51), Rio Erlangga (40), Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).

Read Entire Article
Relationship |