THR Pensiunan 2026, Ada Beberapa Tunjangan Didalamnya Termasuk untuk Janda dan Duda

13 hours ago 3
Ilustrasi THR Cair

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Kabar gembira terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tak henti-henti datang untuk para Aparatur Sipil Negara (AS) baik yang aktif maupun pensiunan.

Terbaru, ada kabar baik untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari PT Taspen.

PT Taspen dalam hal ini menyatakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 yang dimulai pada 5 Maret 2026.

Pengumuman resmi ini diinformasikan melalui postingan media sosial Taspen, Kamis (5/3/2026).

Poin Penting Berdasarkan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026

Ada beberapa poin penting yang perlu diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Di antaranya persoalan beberapa komponen tunjangan yang juga didapatkan para pensiunan ini di dalam THR-nya.

  1. Besaran Tunjangan Hari Raya dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
  2. Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
  3. Bagi penerima pensiun terhitung pensiunnya bulan Februari 2026 dan/atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 25 Februari 2026, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2026 akan dibayarkan mulai 5 Maret 2026.
  4. Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya satu yang paling besar nilainya.
  5. Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
  6. Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun 2026 dilakukan oleh instansi.

(Erfyansyah/fajar)

Read Entire Article
Relationship |