THR Karyawan Swasta Kena Pajak tapi ASN Tidak, Menkeu Purbaya: Kalau mau Protes ke Bosnya

4 hours ago 1
Ilustrasi THR karyawan swasta dan ASN.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan komentarnya terkait Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta dipotong pajak.

Dalam penjelasannya itu, Menkeu Purbaya mengatakan potongan pajak untuk THR karyawan Swasta itu sudah fair.

Fair dalam artian pengenaan pajak sudah cukup adil, baik untuk swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Purbaya mengatakan untuk ASN yang pajak THR tidak dipotong itu karena Pemerintah langsung yang menanggungnya.

Dia tegas dan jelas mengatakan hal ini dilakukan karena memang para ASN merupakan pegawai Pemerintahan.

Sementara proses pemotongan pajak THR karyawan swasta tergantung kebijakan dari masing-masing perusahaan.

Karena itu, menurut Purbaya bisa saja yang menanggung pajak dari karyawan swasta adalah perusahaan yang ditempati bekerja.

"Itu proses perhitungan pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat dikutip Minggu (8/3/2026).

“Jadi, swasta kalau protes, protes ke bosnya," tuturnya.

Bagaimana Cara Hitungnya?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dikenakan pada THR karyawan swasta melalui mekanisme Tarif Efektif (TER).

Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Peraturan ini berlaku untuk penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Sementara menurut PP No. 58/2023, perhitungan pemotongan pajak THR menggunakan mekanisme TER yang terbagi menjadi tiga kategori: TER Bulanan A, TER Bulanan B, dan TER Bulanan C.

Read Entire Article
Relationship |