Taspen Umumkan Pencairan THR Pensiunan 2026, Simak Ketentuannya

14 hours ago 2

FAJAR.CO.ID - PT Taspen resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2026 yang dimulai sejak 5 Maret 2026. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Komponen dan Perhitungan THR Pensiunan

Taspen menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

"Besaran Tunjangan Hari Raya dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026," jelas Taspen dalam pengumuman resminya.

Dengan demikian, jumlah THR yang diterima pensiunan pada dasarnya mengikuti total penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya.

Ketentuan Khusus dan Potongan THR

Taspen menegaskan bahwa THR tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun. Namun, THR tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku, yang ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak mengurangi jumlah yang diterima pensiunan.

"Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun," terangnya.

Bagi pensiunan baru yang masa pensiunnya terhitung Februari 2026 atau sebelumnya namun pembayaran pensiun pertama dilakukan setelah 25 Februari 2026, Taspen memastikan mereka tetap berhak menerima THR tahun ini dan pencairannya juga mulai dilakukan pada 5 Maret 2026.

Read Entire Article
Relationship |