Susul Bahtiar Baharuddin, Mantan Kabid Hortikultura Sulsel Ditahan dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas

11 hours ago 1
Tersangka Uvan Nurwahidah saat digelandang ke mobil tahanan (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah sebelumnya disebut mengalami gangguan kesehatan, tersangka Uvan Nurwahidah (49), akhirnya digelandang ke penjara, Rabu (11/3/2026).

Uvan resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menyusul mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dan yang lainnya.

Selain Bahtiar, empat tersangka yang langsung dilakukan penahanan lebih dahulu di antaranya Hasan Sulaiman (51), Rio Erlangga (40), Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).

Mereka dianggap terbukti bersalah dalam kasus proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Mantan Pejabat DTPHBun Sulsel Ditahan

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa tersangka Uvan diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura pada DTPHBun Sulsel.

Dikatakan Didik, penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka tambahan berinisial UN pada hari ini,” ujar Didik kepada awak media.

Sempat Absen karena Sakit

Lanjut Didik, sebelumnya tersangka Uvan sempat tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena alasan kesehatan.

Namun setelah kondisi kesehatannya dipastikan memungkinkan, penyidik kemudian melanjutkan proses hukum dengan melakukan penahanan.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas.

Read Entire Article
Relationship |