Semula Hanya Rp200 Ribu, THR PPPK Paruh Waktu Akhirnya Naik Drastis Setelah Diprotes Aliansi

11 hours ago 5
Ilustrasi THR. (INT)

FAJAR.CO.ID, JATIM -- Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Jawa Timur sempat menjadi polemik setelah muncul angka yang sangat kecil di leger gaji, hanya Rp200 ribu.

Kondisi ini memicu protes keras dari Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, yang menilai jumlah tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan hak para PPPK.

"THR di Provinsi Jawa Timur sempat bikin seluruh PPPK paruh waktu syok. Masa di leger gaji hanya 200 ribu rupiah," kata Faisol, mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan tersebut, dikutip dari JPNN (grup FAJAR), Selasa (17/3/2026).

Protes Faisol Berbuah Hasil Positif

Merasa tidak adil, Faisol langsung mengajukan protes kepada pejabat Dinas Pendidikan Jawa Timur. Ia menuntut agar hak THR PPPK paruh waktu diberikan secara penuh, setara dengan satu bulan gaji, tanpa pemotongan dengan alasan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.

Lebih lanjut, Faisol menjelaskan bahwa protesnya mendapat respons cepat dan positif. Pada tanggal 16 Maret 2026, kebijakan tersebut langsung direvisi sehingga THR PPPK paruh waktu dibayarkan 100 persen, dengan syarat dana sudah dianggarkan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing lembaga.

Manfaat THR Penuh bagi PPPK Paruh Waktu

"Alhamdulilah, THR PPPK paruh waktu untuk tambahan upah tidak jadi disesuaikan dengan bulan bekerja, THR dicairkan 100%. Dengan syarat sudah dianggarkan dalam DPA masing-masing lembaga," beber Faisol dengan penuh lega.

Dia juga menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Jawa Timur kini mendapatkan THR sekitar Rp2 jutaan, setara dengan gaji bulanan mereka. Hal ini berarti dalam bulan tersebut, mereka menerima penghasilan total sekitar Rp4 jutaan.

Read Entire Article
Relationship |