Seluruh Kinerja PPPK Dievaluasi Pemprov Sulsel

13 hours ago 5

FAJAR.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini belum mengambil keputusan resmi terkait wacana perumahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun evaluasi kinerja para pegawai ini tetap berjalan secara berkala.

Evaluasi Kinerja Sebagai Fokus Utama

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa evaluasi kinerja PPPK dilakukan sesuai dengan kontrak kerja masing-masing pegawai. Ia menegaskan bahwa penilaian ini penting untuk memastikan efektivitas organisasi dan kinerja pegawai.

"Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak," katanya saat ditemui pada Sabtu, 28 Maret 2025.

Instruksi Gubernur dan Prinsip Keadilan

Erwin menambahkan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menginstruksikan agar proses evaluasi dilakukan secara akuntabel dan objektif. Setiap langkah yang diambil pemerintah daerah akan mengedepankan prinsip keadilan dan berdasarkan hasil penilaian kinerja yang terukur.

"Kita lihat, misalnya dari sekian jumlah PPPK, setelah dievaluasi mau tidak mau kita harus rumahkan 100, yang 100 itu harus kita pastikan bahwa mereka yang kinerjanya rendah," bebernya.

Pengelolaan Pegawai dan Kepatuhan Regulasi

Selain itu, Erwin mengungkapkan bahwa pengelolaan pegawai daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen pada tahun 2027.

Provinsi Sulawesi Selatan tercatat memiliki sekitar 20.634 PPPK, menjadikannya salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbanyak di Indonesia. Kendati demikian, masih terdapat sejumlah PPPK yang kinerjanya di bawah rata-rata, baik dari sisi kedisiplinan maupun kontribusi terhadap pekerjaan.

Read Entire Article
Relationship |