Rp179 Triliun THR dan Bonus Idulfitri 2026 Sudah Cair, Dorong Konsumsi Nasional

7 hours ago 3
Ilustrasi pencairan THR 2026

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M dengan total anggaran mencapai Rp179 triliun sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pengumuman ini disampaikan pada Selasa (3/3/2026) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurutnya, anggaran untuk THR aparatur negara naik 10 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp55 triliun, sementara untuk sektor swasta disiapkan Rp124 triliun.

Detail Pemberian THR untuk Aparatur Negara dan Pensiunan

Airlangga menjelaskan THR diberikan kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara yang meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan. Penyaluran THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.

"Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku," jelas Airlangga.

Lebih lanjut, THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni. Penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan dari kelompok tersebut.

THR Sektor Swasta dan Bonus untuk Mitra Ojol

Untuk sektor swasta, Airlangga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh tanpa dicicil dan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima satu bulan upah sebagai THR, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapatkan THR secara proporsional.

Read Entire Article
Relationship |