Resmi! Segini Gaji Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Aturan Pemerintah

12 hours ago 3

Fajar.co.id – Besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 menjadi perhatian banyak masyarakat, khususnya aparatur sipil negara yang akan memasuki masa purna tugas.

Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, nominal gaji pensiunan PNS tahun 2026 belum mengalami perubahan signifikan dan masih mengacu pada skema sebelumnya.

Mengacu data resmi, berikut kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Dengan demikian, gaji pensiunan PNS 2026 berada pada rentang sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja terakhir.

Besaran gaji pensiun tidak dihitung secara sembarangan. Mengacu pada sistem yang dikelola oleh PT Taspen (Persero), nominal pensiun didasarkan pada:

  • Gaji pokok terakhir
  • Masa kerja (masa dinas)
  • Persentase maksimal hingga sekitar 75–80% dari gaji pokok

Dalam berbagai penjelasan resmi, disebutkan bahwa skema ini bertujuan menjaga kesinambungan penghasilan ASN setelah pensiun.

Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026. Pemerintah masih menggunakan dasar aturan yang sama seperti tahun sebelumnya.

Hal ini sejalan dengan informasi dari berbagai sumber yang menyebutkan bahwa kebijakan penyesuaian gaji pensiun biasanya mengikuti kondisi fiskal negara dan keputusan pemerintah pusat.

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima beberapa tunjangan, antara lain tunjangan pasangan (suami/istri) sekitar 10%, tunjangan anak sekitar 2% per anak, tunjangan pangan/beras.

Dengan adanya komponen tambahan ini, total penghasilan pensiunan bisa lebih tinggi dari gaji pokok yang tercantum.

Read Entire Article
Relationship |