Perusahaan Wajib Bayar THR 2026, Ini Ketentuan untuk Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

6 hours ago 2
Ilustrasi

FAJAR.CO.ID - Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta pada tahun 2026 wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Ketentuan ini diatur dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan yang mengharuskan perusahaan memenuhi kewajiban tersebut tanpa terkecuali.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

"Sesuai peraturan yang berlaku, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja," katanya saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Siapa Saja yang Berhak Mendapat THR?

Merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, pekerja yang berhak menerima THR meliputi karyawan tetap, karyawan kontrak (PKWT), serta pekerja harian lepas dengan masa kerja tertentu. Syarat utama adalah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan.

Besaran THR Karyawan Swasta 2026

Besaran THR ditentukan berdasarkan lama masa kerja karyawan di perusahaan. Untuk karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh. Komponen gaji yang digunakan untuk perhitungan biasanya meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus: masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji. Contohnya, jika seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka THR yang diterima adalah 6/12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000.

THR Tetap Wajib Dibayar Meski Perusahaan Rugi

Pemerintah menegaskan bahwa kondisi keuangan perusahaan bukan alasan untuk menunda atau tidak membayar THR. Jika perusahaan mengalami kesulitan membayar tepat waktu, maka perusahaan harus berkomunikasi dengan pekerja dan melapor kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Read Entire Article
Relationship |