Perpanjang Batas Lapor SPT karena Persoalan CoreTax, Purbaya Ungkap Ada Oknum Nakal di Internal Kemenkeu

9 hours ago 6
Menkeu Purbaya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perpanjangan batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April dilakukan bukan tanpa alasan.

Dua faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah beririsan dengan libur Lebaran dan adanya kendala teknis pada sistem aplikasi CoreTax yang kerap mengalami gangguan.

"Karena ada kemungkinan juga CoreTax-nya muter-muter (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix sampai akhir April," jelas Purbaya, di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu, 25 Maret.

Gangguan CoreTax Disebabkan Anak Buah yang Berkolaborasi dengan Vendor Bermasalah

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa permasalahan lambatnya kinerja aplikasi CoreTax bukan semata karena teknis, melainkan juga karena adanya oknum di lingkungan Kementerian Keuangan yang berkolaborasi dengan vendor yang sebelumnya sudah diberhentikan karena layanan yang lambat.

"Tiba-tiba di CoreTax, ada laporan lagi bahwa itu 'muter-muter'. Padahal, sebelumnya sudah hilang. Rupanya di tempat kita (Kemenkeu) ada yang nakal," katanya saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 27 Maret.

Dia menegaskan bahwa ada anak buahnya yang secara diam-diam mengontrak kembali vendor yang sudah diberhentikan tersebut. Hal ini menyebabkan kinerja aplikasi kembali terganggu.

"Ada yang kontrak dengan satu vendor yang sudah kita berhentikan karena lelet servicenya, dimasukkan lagi diam-diam," bebernya.

Janji Penindakan Tegas terhadap Pelaku

Purbaya pun berjanji akan segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Namun hingga saat ini, belum ada yang mengaku sebagai pelaku yang memasukkan vendor bermasalah tersebut ke dalam sistem.

Read Entire Article
Relationship |