Perkara Nabilah O’Brien dan Zhendy Kusuma Dihentikan, DPR Minta Polisi Tidak Asal Tetapkan Tersangka

11 hours ago 2
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: dok DPR RI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus yang melibatkan Nabilah O'Brien dan Zhendy Kusuma berakhir damai setelah Bareskrim Polri memediasi keduanya. Masing-masing sudah saling mencabut laporan kepolisian.

Nabila O'Brien pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan diduga menjadi korban pencurian yang justru sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balik UU ITE.

Komisi III DPR RI pun sampai harus turun tanggan menggelar agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengarkan aspirasi Nabila O'Brien.

Komisi III menyoroti potensi kekeliruan proses peradilan atau miscarriage of justice yang dapat merugikan masyarakat yang mencari keadilan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan aparat penegak hukum perlu mempedomani ketentuan Pasal 36 dalam KUHP baru yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terpenuhinya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan atau beyond reasonable doubt.

“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik, untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorang pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan,” ujar Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, berdasarkan penilaian Komisi III DPR RI, Nabila O'Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap pihak lain.

Read Entire Article
Relationship |