Pensiunan PNS Harap Bersabar, Gaji 2026 Belum Naik dan Masih Berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024

3 hours ago 1
Ilustrasi pensiunan (AI)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki Februari 2026, isu kenaikan pendapatan Aparatur Sipil Negara kembali menjadi perbincangan hangat, termasuk di kalangan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun di tengah derasnya rumor tersebut, para purnabakti diminta tetap tenang dan bersikap bijak menyikapi informasi yang beredar. Hingga kini, belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2026.

PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa penyaluran dana pensiun tahun 2026 masih sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut menjadi dasar penyesuaian pensiun pokok yang telah mengalami kenaikan sekitar 12 persen sejak Januari 2024. Dengan demikian, nominal gaji pensiunan PNS yang diterima saat ini masih sama seperti tahun sebelumnya dan belum mengalami perubahan tambahan.

Belum adanya kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026 bukan tanpa alasan. Pemerintah masih melakukan pengkajian mendalam terkait kebijakan pengupahan, termasuk untuk pensiunan, dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Dalam konteks ini, Taspen memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan tambahan.

“Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait,” tulis Taspen dalam keterangannya guna meredam simpang siur informasi di media sosial.

Pernyataan ini menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait pensiun hanya akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah, bukan melalui pesan berantai atau unggahan tidak jelas di platform digital.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |