PAW Rusdi Masse, Legalitas dan Ujian Etika Restorasi NasDem

12 hours ago 12
Syafruddin Jalal

Oleh: Syafruddin Jalal

Adagium hukum summum ius, summa iniuria—keadilan tertinggi yang ditegakkan secara kaku justru melahirkan ketidakadilan—menjadi relevan dalam polemik pengisian kursi Fraksi Partai NasDem di DPR RI yang ditinggalkan Rusdi Masse (RMS). PKPU Nomor 3 Tahun 2025 memang tegas: kursi diisi oleh peraih suara terbanyak berikutnya. Namun penegakan aturan secara mekanis, tanpa mempertimbangkan konteks etika dan politik, berisiko merusak integritas demokrasi dan partai itu sendiri.

Secara elektoral, Putri Dakka memiliki perolehan suara yang signifikan. Fakta ini tidak dapat disangkal. Namun catatan politik juga menunjukkan bahwa pada Pilkada Palopo 2024, ia maju melalui PDIP dan berhadapan langsung dengan NasDem. Dalam kerangka etika politik, sulit menjelaskan bagaimana seseorang diminta memulihkan kepercayaan terhadap partai yang baru saja ia lawan secara terbuka. Karena itu, gugurnya opsi ini lebih tepat dipahami sebagai konsekuensi etika politik, bukan intrik internal.

Opsi lain, Hayarna, juga menyisakan persoalan serius. Perpindahan keluarga inti ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI), disertai melemahnya struktur NasDem di Luwu, menjadi sinyal negatif bagi konsolidasi partai. Jika opsi ini dipaksakan, pesan yang sampai ke publik justru problematik: loyalitas bersifat relatif dan struktur partai kehilangan makna strategisnya.

Perlu ditegaskan, kepindahan RMS ke PSI terjadi saat ia masih memenuhi syarat sebagai legislator. Keputusan politik tersebut meninggalkan luka bagi konstituen NasDem, khususnya di Daerah Pemilihan III Sulawesi Selatan. Karena itu, PAW semestinya tidak dibaca semata sebagai pengisian kursi, melainkan sebagai upaya merestorasi relasi politik dengan pemilih. Skema semacam ini sulit dicapai melalui dua figur sebelumnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |