Jubir PSI Dian Sandi Utama
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara PSI, Dian Sandi Utama, merespons desakan Roy Suryo yang meminta agar dirinya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Nama Dian Sandi sebelumnya disebut karena ia merupakan pihak yang pertama kali mengunggah dokumen ijazah Jokowi di media sosial X.
Percaya pada Kewenangan Penyidik
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. “Polisi tidak perlu didesak,” ujar Dian kepada fajar.co.id, Kamis (12/2/2026).
Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum bekerja berdasarkan prosedur dan hasil penyidikan, bukan tekanan publik.
“Mereka bekerja dan menentukan status setiap yang terlibat di dalam kasus ini berdasarkan hasil kerja penyidikan,” tegasnya.
Dian juga menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui tahapan pemeriksaan.
Tidak Ada Unsur Cemarkan Nama Baik Jokowi
Ia mengaku tidak ditemukan adanya unsur niat mencemarkan nama baik Presiden Jokowi.
“Kemudian ketika naik ke tahap penyelidikan berdasarkan BAP, mereka tidak menemukan niat saya untuk mencemarkan nama baik Pak Jokowi,” sebutnya.
Ia mengungkapkan dirinya pernah dilaporkan oleh Prof Yusuf Henuk pada Mei 2025 dan telah memenuhi panggilan penyidik beberapa kali.
“Saya dilaporkan Prof Yusuf Henuk pada bulan Mei 2025 dan sudah memenuhi panggilan dari penyidik berkali-kali. Saya rasa itu sudah clear!," tandasnya.
Minta Roy Suryo Cs Fokus Merenung
Menanggapi desakan Roy Suryo Cs, Dian melontarkan sindiran menohok.
Ia meminta agar pihak yang terus menggulirkan isu tersebut melakukan introspeksi atas pernyataan-pernyataan yang pernah disampaikan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4949345/original/036688600_1726886704-upset-asian-couple-sit-couch-living-room.jpg)


