Hak Finansial Kembali Cair, Ini Skema Gaji dan Tunjangan PPPK

10 hours ago 6
Ilustrasi gaji. (Foto: Nursam/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melalui proses panjang, hak keuangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya dicairkan.

Pemerintah memastikan pencairan akan berjalan sesuai skema terbaru mulai periode Februari 2026.

Penyaluran ini mencakup gaji pokok sekaligus berbagai tunjangan yang melekat pada golongan masing-masing pegawai.

Gaji Pokok Naik 8%, Kenaikan Lanjutan Masih Dikaji

Mengacu pada aturan Kementerian Keuangan, komponen utama yang diterima adalah gaji pokok. Nilainya sendiri sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen sejak tahun 2024 dan masih berlaku hingga saat ini.

Nah, untuk tahun 2026, pemerintah sebenarnya masih mengkaji kemungkinan kenaikan lebih lanjut. Targetnya sekitar 8 sampai 12 persen.

Namun begitu, keputusan finalnya masih harus menunggu evaluasi kondisi anggaran negara di kuartal pertama tahun depan. Jadi, masih ada ruang untuk harapan, tapi belum bisa dipastikan.

Besaran gaji pokok yang berlaku sekarang ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2024. Rinciannya sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1,93 juta sampai Rp2,9 juta.
  • Golongan II: Rp2,11 juta sampai Rp3,07 juta.
  • Golongan III: Rp2,20 juta sampai Rp3,20 juta.
  • Golongan IV: Rp2,29 juta sampai Rp3,33 juta.
  • Golongan V: Rp2,51 juta sampai Rp4,18 juta.
  • Golongan VI: Rp2,74 juta sampai Rp4,36 juta.
  • Golongan VII: Rp2,85 juta sampai Rp4,55 juta.
  • Golongan VIII: Rp2,97 juta sampai Rp4,74 juta.
  • Golongan IX: Rp3,20 juta sampai Rp5,26 juta.
  • Golongan X: Rp3,33 juta sampai Rp5,48 juta.
  • Golongan XI: Rp3,48 juta sampai Rp5,71 juta.
  • Golongan XII: Rp3,62 juta sampai Rp5,95 juta.
  • Golongan XIII: Rp3,78 juta sampai Rp6,20 juta.
  • Golongan XIV: Rp3,94 juta sampai Rp6,47 juta.
  • Golongan XV: Rp4,10 juta sampai Rp6,74 juta.
  • Golongan XVI: Rp4,28 juta sampai Rp7,03 juta.
  • Golongan XVII: Rp4,46 juta sampai Rp7,32 juta.

Tak Hanya Gaji, Tunjangan dan Uang Makan Juga Mengalir

Di sisi lain, penghasilan PPPK tidak hanya bergantung pada gaji pokok semata. Mereka juga berhak menerima sejumlah tunjangan melekat. Misalnya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, dan tak ketinggalan tunjangan profesi bagi yang sudah memiliki sertifikasi. Ini tentu menjadi angin segar untuk meningkatkan kesejahteraan.

Belum cukup sampai di situ. Berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025, ada tambahan lain yang juga akan diterima, yaitu uang makan dan uang lembur. Untuk uang makan, hitungannya per hari kerja dengan asumsi 22 hari dalam sebulan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |