Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Tersangka Kasus Bibit Nanas

5 hours ago 1

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik Kejati Sulsel dikabarkan telah menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin (53), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.

Sumber fajar.co.id mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait proyek pengadaan bibit tersebut.

6 Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total enam saksi yang diperiksa secara intensif.

Masing-masing keenam tersebut di antaranya Bahtiar Baharuddin, Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rio Erlangga (40), Ir Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).

Sebelum ditetapkan tersangka, terhadap keenamnya telah dilakukan pencekalan ke luar negeri untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Berkaitan dengan Pengadaan Bibit Nanas

Kasus yang menjerat Bahtiar berkaitan dengan program pengadaan bibit nanas yang diduga bermasalah dalam proses perencanaan maupun pelaksanaannya.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan bibit yang dilakukan dalam program pengembangan komoditas pertanian tersebut.

Pantauan di kantor Kejati Sulsel sekitar pukul 20.24 WITA, empat tersangka lainnya telah digiring ke mobil tahanan lebih dahulu. Masing-masing tiga laki-laki dan satu perempuan.

Sementara itu, Bahtiar Baharuddin masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum digiring ke mobil tahanan.

"Masih proses administrasi di atas, mungkin tidak lama lagi turun," ucap sumber di lokasi.

Read Entire Article
Relationship |