Ilustrasi Gedung KPK
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tahanan lain di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan permohonan penahanan rumah.
Hal ini menyusul keputusan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa mekanisme pengajuan tersebut terbuka bagi para tahanan yang ingin mengajukan permohonan serupa.
"Permohonan bisa disampaikan," ujar Budi dikutip fajar.co.id, Senin (23/3/2026).
Permohonan Akan Dikaji Penyidik
Budi menjelaskan, setiap permohonan yang masuk nantinya akan melalui proses telaah oleh penyidik.
Menurutnya, keputusan terkait penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menangani perkara.
"Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan akhir akan mempertimbangkan berbagai aspek sesuai kebutuhan penyidikan serta kondisi masing-masing tersangka.
Sebelumnya, KPK menegaskan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah tidak akan mengganggu proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
Lembaga antirasuah memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai tahapan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu kemarin.

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5454056/original/015229200_1766547906-Depositphotos_782894422_XL.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4949345/original/036688600_1726886704-upset-asian-couple-sit-couch-living-room.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5078834/original/053198600_1736145412-Snapinsta.app_472764086_594485743344386_219401360653937722_n_1080.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3392961/original/042124400_1614844906-violence-against-women-4209778_1280.jpg)
