Korban Pencurian Cari Keadilan, Malah Ditetapkan Tersangka-Dituntut Rp1 Miliar, DPR Turun Tangan

2 hours ago 2
Nabila O'Brien

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus viral dari owner restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, Nabila O'Brien mendadak jadi perhatian publik dan bikin geleng-geleng kepala.

Niat hati cari keadilan, Nabila yang juga merupakan selebgram malah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik karena dituduh mencemarkan nama baik lewat video CCTV.

Nabila yang seharusnya menjadi korban pencurian malah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada Sabtu 28 Februari 2026.

Komisi III DPR RI pun berencana akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa Nabila O’Brien yang mengaku sebagai korban pencurian, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka.

RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3/2026) mendatang sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait. Hal ini guna mendapatkan gambaran utuh mengenai perkara tersebut.

“Kami akan mengundang Nabila O’Brien beserta kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima pada Sabtu (7/3/2026).

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk implementasi tugas pengawasan Komisi III DPR RI terhadap kinerja aparat penegak hukum. Khususnya, dalam memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat.

Bahwa kata Habiburokhman, DPR berkepentingan untuk memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga negara. Serta, penegakan hukum berkeadilan yang berlaku di Indonesia ini.

Read Entire Article
Relationship |