Kerja Sama 13 PBH dengan Kemenkum Malut Beri Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat

9 hours ago 2

FAJAR.CO.ID, TERNATE – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar Rapat Koordinasi Bantuan Hukum dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 13 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), bertempat di aula gedung baru Kanwil Kemenkum Malut, Kamis (5/3).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan hukum sekaligus upaya Kanwil Kemenkum Maluku Utara dalam menyelenggarakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, khususnya di wilayah Maluku Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) dalam sambutannya menyampaikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, mengamanatkan bahwa bantuan hukum merupakan kewajiban negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sesuai amanat konstitusi. Dalam hal ini, Kementerian Hukum menjadi salah satu garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin.

“Dalam pelaksanaannya, organisasi atau pemberi bantuan hukum menjadi tumpuan negara dalam merealisasikan amanat tersebut, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas pelaksanaan program bantuan hukum di Indonesia,” ujar Argap.

Lebih lanjut, Argap juga mengapresiasi keaktifan para 13 PBH yang telah melaksanakan kegiatan sesuai kontrak kerja, meskipun menghadapi berbagai tantangan dan dinamika di lapangan.

“Berdasarkan evaluasi Panitia Pengawas Daerah, penyerapan anggaran bantuan hukum Tahun Anggaran 2025 oleh seluruh PBH di Maluku Utara mencapai 100 persen, baik untuk kegiatan litigasi maupun nonlitigasi. Ke depan, PBH juga diharapkan mendapat dukungan melalui APBD. Gubernur Maluku Utara turut meminta agar PBH terus melakukan pembinaan hukum kepada masyarakat,” tambahnya.

Read Entire Article
Relationship |