Kejaksaan Agung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman, Kasus Ekspor CPO

10 hours ago 2
Ilustrasi: Gedung Kejagung.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menggeledah kantor dan rumah komisioner Ombudsman RI terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi, Senin (9/3/2026).

Penggeledahan itu dilaksanakan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Benar ada (penggeledahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta.

Selain di gedung Ombudsman, penyidik juga menggeledah rumah salah seorang komisioner Ombudsman RI. Namun, ia belum mengungkapkan identitas komisioner tersebut.

Ia mengatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, berkaitan juga dengan gugatan perdata yang dilayangkan tiga korporasi tersebut ke PTUN. Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk memperkuat gugatan tersebut.

Marcella Santoso terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.

Ia terbukti memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp60 miliar dan melakukan TPPU senilai 2 juta dolar AS dalam kasus tersebut, yang masing-masing dilakukan bersama-sama dengan advokat Ariyanto.

Dalam perkara suap, keduanya bersama Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjadi perantara bagi tim Wilmar untuk memberikan uang suap kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.

Read Entire Article
Relationship |