Kejaksaan Agung Copot Aspidum Jatim Joko Budi Darmawan Terkait Dugaan Penyimpangan Penanganan Perkara

11 hours ago 3
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani. (Dimas Ramadhan/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengambil langkah tegas dengan mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Langkah itu dilakukan guna mempermudah proses klarifikasi atas dugaan penyimpangan yang dilakukan dalam penanganan perkara di daerah tersebut.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, mengatakan bahwa pencopotan ini dilakukan setelah Joko Budi Darmawan diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) pada 18 Maret 2026, sebelum Hari Raya Idulfitri, dan dibawa ke Jakarta.

"Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa," kata Reda saat ditemui di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/4).

Ia menjelaskan pencopotan jabatan merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi. Selain Aspidum, sejumlah kepala seksi (kasi) juga turut diperiksa dalam perkara tersebut sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.

Reda menambahkan bahwa bidang intelijen memiliki direktorat khusus yang memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara melalui metode kerja tertutup.

"Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara senyap, mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu," jelasnya.

Kendati demikian, jika dalam proses klarifikasi tidak ditemukan unsur pidana tetapi terdapat pelanggaran etik, perkara tersebut akan diserahkan ke bidang pengawasan. Namun, apabila ditemukan unsur suap atau pemerasan, kasus akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum.

Read Entire Article
Relationship |