JK Bilang Tudingan Rp5 Miliar Penghinaan, Roy Suryo Dukung 11 Ribu Triliun Persen

8 hours ago 7
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rismon Sianipar bersama sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).

Laporan itu berkaitan dengan video yang menuding dirinya mendanai Roy Suryo sebesar Rp5 miliar dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Informasi tersebut disebut sebagai hoaks yang mencatut nama JK. Ia pun melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan itu tercatat dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu (8/4/2026).

Sejumlah pihak masuk dalam laporan tersebut. Mereka antara lain Rismon Hasiholan Sianipar, pemilik/pengguna/penguasa akun YouTube @STUDIOMUSIKROCKCIAMIS, serta pemilik/pengguna/penguasa akun Facebook 1922 Pusat Madiun.

Usai pelaporan, JK menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang mencederai nama baiknya.

Ia menegaskan bahwa tidak logis jika dirinya membiayai pihak tertentu untuk menyelidiki Jokowi, mengingat keduanya pernah berada dalam pemerintahan yang sama.

"Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan," tegas JK usai pelaporan.

Ia juga menyebut tudingan tersebut sebagai penghinaan terhadap dirinya.

"Itu penghinaan dan merugikan martabat saya, bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati atau memeriksa Pak Jokowi. Dan saya, sekali lagi, tidak melakukan hal itu," imbuhnya.

"Karena itu sudah menyebar atau apa pun, ya saya bawa ke polisi karena nama baik saya," terangnya.

Read Entire Article
Relationship |