Hamil 7 Bulan, Gadis Remaja di Sinjai Jadi Korban Rudapaksa Ayah Sendiri

3 hours ago 2
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. (INT)

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Kasus memilukan kembali terjadi di Kabupaten Sinjai, pria paruh baya berinisial TP (58) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri.

Akibat perbuatan bejat tersebut, korban kini tengah hamil tujuh bulan. Dugaan pemerkosaan itu disebut terjadi lebih dari satu kali.

Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami korban hingga menyebabkan kehamilan.

Tim Resmob Polres Sinjai kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku bersama personel Polsek Tombolo Pao di Jalan Tamaona, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa.

"Benar, telah diamankan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri," ujar Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).

Terjadi di Rumah Kebun

Agus Santoso menjelaskan, peristiwa yang menghancurkan masa depan korban tersebut pertama kali diketahui terjadi pada 31 Juli 2025 di sebuah kawasan perkebunan.

Saat itu korban sedang berada di depan pintu sebuah rumah kebun sambil menunggu hujan reda pada sore hari.

"Korban pada saat itu sedang duduk menunggu hujan reda sebelum akhirnya didatangi oleh ayahnya sendiri yang secara tiba-tiba melakukan tindakan pelecehan dari arah belakang," ucapnya.

Pelaku kemudian menghampiri korban dan mulai meraba bagian pinggang hingga perut korban menggunakan kedua tangannya.

Perlakuan tersebut membuat korban merasa ketakutan dan tidak nyaman.

Korban sempat berusaha melepaskan diri lalu berdiri dan masuk ke dalam rumah kebun untuk menghindari aksi ayahnya.

Read Entire Article
Relationship |