Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2026, Pemerintah Pastikan Hak Tak Hangus Meski Terlambat

4 hours ago 1

FAJAR.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai Juni 2026. Kebijakan ini diatur secara rinci dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang memberikan kepastian hak keuangan bagi jutaan pegawai negeri dan penerima pensiun di tengah kebutuhan tahun ajaran baru.

Jadwal dan Kepastian Pencairan Gaji ke-13

Dalam Pasal 15 ayat (1) ditegaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Hal ini berarti para PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dapat mulai menerima hak mereka pada pertengahan tahun.

Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (2) menjamin bahwa apabila pencairan gaji ke-13 belum terlaksana pada bulan Juni, pembayaran tetap dapat dilakukan setelahnya tanpa menghilangkan hak penerima. Ketentuan ini dibuat untuk mengantisipasi kemungkinan keterlambatan administrasi atau teknis pencairan.

Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Penghasilan Mei 2026

Besaran gaji ke-13 akan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (3). Jumlah yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tambahan penghasilan sesuai jabatan.

Ketentuan ini memastikan bahwa nilai gaji ke-13 mencerminkan kondisi penghasilan terakhir sebelum pencairan, sehingga penerima mendapatkan hak sesuai dengan status keuangan terkini mereka.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Kebijakan gaji ke-13 ini mencakup berbagai kelompok penerima, antara lain PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima pensiun. Dengan demikian, cakupan penerima sangat luas dan menyentuh berbagai elemen aparatur negara.

Read Entire Article
Relationship |