DPR Panggil Nabilah O’Brien terkait Kasus Pencurian yang Berbalik Jadi Dugaan Kriminalisasi

9 hours ago 2
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kasus Nabilah O'Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, yang awalnya mengaku sebagai korban pencurian namun justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, kini menjadi sorotan Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan mengundang Nabilah beserta kuasa hukumnya dan aparat penegak hukum terkait dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dijadwalkan berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin, 9 Maret 2026.

Upaya Pengawasan dan Penegakan Keadilan

Habiburokhman menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari tugas Komisi III DPR RI untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polri. Ia optimistis bahwa hasil pertemuan nanti akan membawa hasil positif dan memastikan tidak ada warga negara yang dikriminalisasi secara tidak adil.

"Kami optimistis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi," katanya saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Kisah Nabilah: Korban Pencurian yang Jadi Tersangka

Nabilah O'Brien mengaku bahwa dirinya adalah korban pencurian, namun justru menjadi tersangka di Bareskrim Polri setelah membahas kasus tersebut di media sosial. Ia mengaku diam selama lima bulan karena takut bersuara.

"Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta.

Lebih lanjut, Nabilah memohon keadilan kepada Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasusnya mendapat kepastian hukum.

Read Entire Article
Relationship |