Divonis Bebas, Delpedro dan Tiga Aktivis yang Ditahan Minta Negara Ganti Rugi, Yusril: Pemerintah Hormati Putusan dan Tolak Kasasi

3 hours ago 2
Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya divonis bebas. (Foto: BBC News)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menjatuhkan vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Delpedro, beserta tiga aktivis lainnya dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Vonis ini menandai akhir dari proses hukum yang panjang dan kontroversial.

Delpedro bersama Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim yang merupakan staf Lokataru, admin Gejayan Memanggil, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh hakim.

Setelah vonis dibacakan, Delpedro meminta negara untuk mengganti kerugian materi yang dialami selama proses hukum berlangsung.

Kerugian Materi dan Pemulihan Martabat

Delpedro menjelaskan bahwa penahanan selama sekitar enam bulan membuat mereka kehilangan berbagai kesempatan, mulai dari pekerjaan hingga pendidikan. Selain itu, biaya persidangan juga menjadi beban yang harus ditanggung mereka.

"Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materi," katanya usai sidang putusan pada Jumat, 6 Maret 2026.

Pemerintah Hormati Putusan dan Tolak Kasasi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk tidak mencari-cari alasan mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut. Menurutnya, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, upaya hukum kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi, seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," jelasnya pada Jumat, 6 Maret 2026.

Read Entire Article
Relationship |