
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Empat pejabat Bank Indonesia akan dipanggil dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (BI). Pemanggilan keempat pejabat BI terkait kasus dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, membenarkan rencana pemanggilan keempat pejabat Bank Indonesia tersebut. Demi bukti yang akurat, pemeriksaan berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 17 hingga 19 Juni 2025.
"Sudah dikirim surat panggilannya," kata Setyo Budiyanto dikutip Selasa, (17/6/2025).
Adapun langkah yang telah diambil oleh KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia dan OJK dengan menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada akhir 2024.
Hasilnya, penyidik memutuskan untuk menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dari penggeledahan tersebut.
Sementara, temuan yang merupakan barang bukti perkara dibeberkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan pada 17 Desember 2024.
"Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kami ambil," kata Rudi Setiawan.
Dengan demikian, KP telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan OJK.
Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah belum mengungkap identitas kedua tersangka korupsi CSR dan instansi mana.
"Dari beberapa bulan yang lalu, kami telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," ucap Rudi lagi.
Dilain sisi, KPK telah memprediksi adanya masalah dalam penggunaan dana tanggung jawab sosial karena diduga tidak sesuai dengan peruntukan dari Bank Indonesia dan OJK.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: