Dipanggil Saks Korupsi Kuota Haji 2024 oleh KPK, Sekretaris LP PBNU Zainal Abidin Mangkir

2 hours ago 2
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Rencana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU), Zainal Abidin terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 urung dilakukan.

Penyebabnya, saksi yang dipanggil tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Padahal, rencana pemeriksaan itu sudah diagendakan pada Senin 915/9).

Zainal Abidin dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024.

“Yang bersangkutan tidak hadir ya dalam pemeriksaan itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Diketahui, selain menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU), dia juga menjabat sebagai Komisaris PT Superintending Company of Indonesia atau Sucofindo (Persero).

Sebelumnya, Zainal Abidin dipanggil KPK sebagai saksi kasus kuota haji, yakni pada 4 September 2025.

Kasus dugaan penyelewengan kuota haji 2024 pertama kali memanas saat DPR RI membentuk Pansus Angket Haji DPR RI. Selama berproses di pansus DPR RI, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |