
FAJAR.CO.ID, PATI -- Suasana tegang mewarnai rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pati dalam pembahasan hak angket pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, Kamis (14/8/2025) kemarin.
Isak tangis pecah ketika dua mantan pegawai RSUD Soewondo, Haning Dyah dan Siti Masruhah, menyampaikan keluh kesah mereka di hadapan anggota dewan.
Air mata keduanya tumpah saat diminta menceritakan kondisi dan harapan pasca pemberhentian.
Padahal, keduanya telah mengabdikan diri di RSUD Soewondo belasan hingga puluhan tahun.
Siti Masruhah mengaku terpukul setelah dinyatakan tidak lolos tes seleksi pegawai yang diberlakukan di awal kepemimpinan Sudewo.
Kebijakan tersebut membuat 220 pegawai honorer terpaksa berhenti bekerja.
"Kalau bisa, kami dipekerjakan lagi di RSUD Soewondo, karena dengan usia saya yang segini tidak mungkin bisa (diterima) bekerja di perusahaan-perusahaan lain," ucap Siti dengan suara bergetar.
Ia menegaskan, faktor usia menjadi hambatan besar bagi dirinya dan rekan-rekan yang nasibnya serupa.
"Kami sudah sampaikan semua ke tim pansus, harapannya hanya bisa kembali bekerja," tambahnya.
Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Mubassirin, menyoroti adanya kejanggalan.
Kata Mubassirin, pegawai yang sudah bekerja puluhan tahun dan kontraknya diperpanjang dua kali seharusnya secara hukum ketenagakerjaan sudah berstatus pegawai tetap.
"Kalau sudah dua kali perpanjangan kontrak, menurut aturan, statusnya otomatis pegawai tetap. Jadi, untuk apa lagi diadakan tes 2025 dengan alasan efisiensi?" tegas Mubassirin.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: