Selain Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Gelontorkan Rp24,44 Triliun, untuk Apa?

1 day ago 9
Menteri Keuangan Sri Mulyani

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, pada hari ini, Senin 2 Juni 2025. Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan.

Selain penyaluran gaji ke-13, pemerintah juga terus menggulirkan program stimulus senilai Rp24,44 triliun dan percepatan berbagai program prioritas. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap sejumlah paket kebijakan ekonomi tersebut dapat menjadi stimulus dan meringankan beban masyarakat, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

"Semoga dengan berbagai upaya ini, APBN mampu melindungi masyarakat dan perekonomian Indonesia secara optimal dari tekanan situasi global yang terus bergejolak dan perlemahan ekonomi dunia," jelas Sri Mulyani dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Perlu digarisbawahi, penyaluran gaji ke-13 tahun ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin tahunan pemerintah untuk memberikan penghargaan dan dukungan kesejahteraan bagi aparatur negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |