
FAJAR.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kasus mantan Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara yang terlibat kontrak dengan militer Rusia sebagai tentara bayaran mengundang persoalan pelit.
Kalau saja Satria Arta Kumbara sudah bulat menjadi bagian dari warga negara Rusia, bisa saja itu tidak terlalu menjadi persoalan bagi Pemerintah Indonesia. Namun, lain ceritanya saat yang bersangkutan masih ingin pulang ke Indonesia.
Dal hal itulah yang menjadi persoalan sekarang. Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara bayaran militer Rusia dalam konflik Ukraina, belakangan memohon kepada pemerintah Indonesia untuk dipulangkan, demi mengembalikan hak kewarganegaranya yang otomatis dicabut.
Dalam video terbaru yang diunggah di media sosial, Satria Arta Kumbara menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Indonesia, khususnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan salah yang telah dibuatnya.
Dia pun mengaku menyesal karena ketidaktahuannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia sehingga status kewarganegaraannya di Indonesia dicabut otomatis sesuai hukum.
Satria Arta Kumbara kini berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono, dapat membantu mengakhiri kontraknya dengan Rusia dan mengembalikan statusnya sebagai WNI.
Eks anggota Marinir ini berharap presiden, Kemenlu, Kementerian Pertahanan melakukan komunikasi dengan Presiden Rusia, Vladimir Putin maupun Kementerian Pertahanan Rusia terkait permohonannya itu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: