Dosa Masa Lalu Tergambar di Video, Usai Menikah, Aksi Bejat Pria di Luwu Timur Tersebar Luas

1 hour ago 3

FAJAR.CO.ID, LUWU TIMUR -- Polres Luwu Timur menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus yang mengejutkan masyarakat ini terungkap setelah video aksi tak senonoh tersebut beredar luas di kalangan pelajar.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, menyatakan bahwa laporan pertama kali diterima pada 13 September 2025.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku telah menjalin hubungan dengan korban sejak Maret 2025, dan melakukan kekerasan seksual sebanyak tujuh kali dalam rentang April hingga Juni 2025.

"Pada salah satu kesempatan, pelaku juga merekam perbuatannya menggunakan ponsel tanpa seizin korban,” ujar Hajriadi saat ekspose kasus, Selasa (16/9/2025).

Rekaman berdurasi lebih dari satu menit itu sempat disimpan pelaku.

Yang paling disesali korban, tersangka menikah dengan perempuan lain pada Juli 2025. Dan, sang istri tidak sengaja menemukan video tersebut pada Agustus 2025.

Rekaman itulah yang kemudian tersebar luas di kalangan pelajar melalui aplikasi pesan singkat.

Dikatakan Hajriadi, penyebaran video juga disertai upaya pemerasan terhadap korban.

“Rekaman kemudian disebarkan disertai pemerasan sebesar Rp200 ribu agar tidak disebarluaskan lebih jauh. Namun saat itu video sudah telanjur beredar,” ucapnya.

Sejumlah barang bukti telah disita polisi, termasuk ponsel milik pelaku dan pakaian yang dikenakan korban dalam video.

Pemeriksaan visum juga telah dilakukan guna memperkuat proses hukum.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |