
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, memberikan responsnya terkait polemik ribuan polisi yang disebut merangkap jabatan di posisi sipil pemerintahan.
Ia menanggapi pernyataan ahli pemohon uji materi, Suleman Ponto, yang sebelumnya menyinggung soal dampak rangkap jabatan tersebut.
Dikatakan Said Didu, keberadaan aparat kepolisian di jabatan sipil jelas menutup peluang bagi warga sipil untuk berkarier dan berkontribusi dalam pemerintahan.
"Menghilangkan kesempatan warga sipil," ujar Said Didu di X @msaid_didu (17/9/2025).
Bukan hanya itu, kata Said Didu, tapi juga menimbulkan persoalan serius dari sisi etika dan tata kelola negara.
“Tapi yang paling melanggar adalah konflik kepentingan selaku penegak hukum. Ini merusak prinsip Good Governance,” tegasnya.
Pria kelahiran Kabupaten Pinrang ini menilai, praktik rangkap jabatan ini berpotensi melemahkan kualitas pemerintahan karena aparat penegak hukum seharusnya fokus pada tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban.
Ketika masuk ke ranah sipil, muncul potensi bias kewenangan sekaligus tumpang tindih fungsi.
Sebelumnya, ahli yang dihadirkan pemohon dalam uji materi terkait polisi rangkap jabatan dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025, Suleman Ponto, menegaskan bahwa ribuan polisi aktif yang merangkap jabatan sipil telah menutup peluang warga sipil untuk bisa menduduki posisi di pemerintahan.
Dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025) kemarin, Suleman memaparkan bahwa ada 4.351 polisi yang saat ini menempati jabatan sipil.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: