Ruhut Sitompul Puji Keputusan Prabowo Soal Sengketa Empat Pulau: Arif, Bijak, dan Tak Perlu Diprovokasi Lagi

9 hours ago 3
Ruhut Sitompul

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait kepemilikan empat pulau akhirnya menemui penyelesaian.

Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, telah mengambil keputusan final bahwa keempat pulau yang dipermasalahkan kini secara administratif berada di bawah kewenangan Provinsi Aceh.

Empat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Sebelumnya, keempatnya tercatat dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Namun dalam sejarah administratif lama, pulau-pulau itu pernah berada di bawah wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan Presiden diambil berdasarkan kajian menyeluruh atas dokumen dan data-data pendukung yang dimiliki pemerintah.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” jelas Prasetyo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Penyelesaian ini juga melalui pertemuan antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, di Istana Kepresidenan Jakarta. Pertemuan berlangsung saat Presiden Prabowo tengah melakukan kunjungan kerja ke Rusia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |