
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie angkat bicara terkait polemik izin tambang yang saat ini diributkan di Indonesia.
Saat ini berbagai tanggapan hadir terkait izin tambang, apalagi yang terpanas sedang berlangsung di Raja Ampat.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Prof. Jimly Asshiddiqie memberi saran.
Terkait ribut-ribut soal izin tambang, apalagi ada dugaan kerusakan lingkungan dan motif ekonomi yang juga ikut hadir.
“Ribut lagi soal izin-izin tambang yang diduga merusak lingkungan hanya karena motif ekonomi, seperti tambang di Raja Ampat & daerah-daerah di lain,” tulisnya dikutip Selasa (10/6/2025).
Ia menyarankan agar semua proyek kembali dilakukan audit oleh Pemerintah. Baik itu perusahaan asing atau pun nasional.
Tujuan tentu untuk menemukan jalan terbaik dengan catatan audit harus dilakukan dengan mempertimbangkan neraca ekonomi dan ekologis setiap daerah.
“Mungkin ada baiknya semua proyek tambang oleh perusahaan asing ataupun nasional diaudit ulang menyeluruh,” tuturnya.
“Baik dari segi neraca ekonomi maupun ekologis,” pungkasnya.
Diketahui saat ini tengah ramai pertambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pulau Gag sendiri dengan luas hanya sekitar 60 km² (6.000 hektare) tergolong sebagai pulau kecil berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pulau kecil seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan pertambangan karena dianggap rentan dan memiliki ekosistem yang harus dilindungi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: